Azarphesha.com – Berebut anak dengan Daniel Patrick Schuldt Hadi, Wanda Hamidah akan mengadukan mantan suaminya itu ke Komnas Perlindungan Anak dan KPAI.
Namun menurut kuasa hukumnya, Tegar Putuhena, Wanda Hamidah masih berupaya menyelesaikan masalah lewat jalur damai.
“Upaya itu untuk nanti, kalau memang tidak menemukan solusi. Kalau memang masih ada solusinya, ya mending kami ambil solusinya. Kami kan cinta damai,” ujar Tegar di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Wanda Hamidah juga masih memberi kesempatan bagi Daniel Patrick Schuldt Hadi untuk menunjukkan iltikad baik dengan segera mengembalikan anak mereka ke dirinya.
Baca Juga:
Merusak Rumah Mantan Suami, Wanda Hamidah Siap Ganti Rugi dan Ikuti Proses Hukum
“Kan bisa jadi malam ini anaknya dikembalikan, atau mungkin besok anaknya sudah diantarkan ke sekolah kan tidak tahu juga,” ujar Tegar Putuhena.
Namun kata Tegar, Wanda Hamidah tetap memberi batas waktu bagi Daniel untuk memulangkan buah hati mereka.
“Kami berharap dalam minggu ini anak itu bisa dikembalikan ke ibunya, sekolahnya bisa diikuti,” ujar dia.
Sebagaimana diberitakan, Daniel Patrick Schuldt Hadi melaporkan Wanda Hamidah atas dugaan perusakan fasilitas rumah, masuk pekarangan orang lain tanpa izin dan penistaan.
“Kejadiannya hari Minggu, tanggal 15 Mei,” tutur kuasa hukum Daniel Patrick, Vicky Alexander Arifin.
Baca Juga:
Anak Tak Dikembalikan, Wanda Hamidah Akui Rusak Rumah Mantan Suami: Iya Saya Frustasi
Oleh Wanda Hamidah, tudingan sang mantan suami soal perusakan fasilitas rumah dibenarkan.
Wanda Hamidah mengaku frustasi karena Daniel Patrick Schuldt Hadi tak kunjung memulangkan anak mereka Malakai hingga batas waktu yang ditentukan.
Sadar dirinya terbawa emosi, Wanda Hamidah meminta maaf kepada Daniel Patrick Schuldt Hadi atas tindakan tersebut. Ia menyatakan siap mengganti kerugian atas beberapa fasilitas rumah Daniel yang rusak.
Laporan Daniel Patrick Schuldt Hadi terhadap Wanda Hamidah terdaftar Polres Metro Kota Depok sejak 17 Mei 2022. Perempuan 44 tahun dikenakan Pasal 406, Pasal 167 dan Pasal 335 ayat (2) KUHP.
#Sebelum #Ngadu #KPAI #Wanda #Hamidah #Kasih #Waktu #eks #Suami #Pulangkan #Anak #hingga #Akhir #Pekan
Sumber : www.suara.com