Akui Egois Jemput Paksa Anak, Wanda Hamidah Minta Damai dengan Mantan Suami

Akui Egois Jemput Paksa Anak, Wanda Hamidah Minta Damai dengan Mantan Suami

Azarphesha.com – Wanda Hamidah mengakui bahwa ada ego yang terlalu besar di balik aksi perusakan terhadap kediaman sang mantan suami Daniel Patrick Schuldt Hadi, saat ingin menjemput anak mereka, Malakai.

Hal itu disampaikan Wanda Hamidah usai memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polres Metro Depok atas laporan Daniel Patrick Schuldt Hadi, Senin (30/5/2022).

Daniel Patrick Schuldt, mantan suami Wanda Hamidah memberikan konferensi pers terkait kasus perebutan anak dengan mantan istri. [Rena Pangesti/Azarphesha.com]

“Seorang ibu pasti sangat menyayangi anaknya, tapi seorang bapak juga pasti sangat menyayangi anaknya. Dari situ timbul ego untuk mau memiliki anak dengan sepenuh hati,” ujar Wanda Hamidah.

Belajar dari kejadian tersebut, Wanda Hamidah berjanji tak akan mengulang kesalahan yang sama di masa mendatang.

Baca Juga:
4,5 Jam Diperiksa Polisi, Wanda Hamidah: Ini Demi Kepentingan Terbaik Anak

“Yang penting kebutuhan Malakai atas perhatian dan kasih sayang, baik dari bapak maupun ibunya, bisa dipenuhi,” tutur perempuan 44 tahun itu.

Wanda Hamidah dan kuasa hukumnya, Tegar Putuhena di Polres Metro Depok [Azarphesha.com/Adiyoga Priyambodo]
Wanda Hamidah dan kuasa hukumnya, Tegar Putuhena di Polres Metro Depok [Azarphesha.com/Adiyoga Priyambodo]

Wanda Hamidah juga berharap Daniel Patrick Schuldt Hadi mau diajak berunding lagi untuk tidak melanjutkan proses hukum atas aksi tidak terpuji yang sempat ia lakukan.

“Doakan semua akan baik-baik saja. Jadi Malakai bahagia, ibunya bahagia, bapaknya juga bahagia,” ujar mantan anggota dewan ini.

Daniel Patrick Schuldt Hadi melaporkan Wanda Hamidah atas dugaan perusakan fasilitas rumah, masuk pekarangan orang lain tanpa izin dan penistaan.

Peristiwa terjadi pada 15 Mei 2022, di mana Wanda Hamidah datang ke kediamannya dan memecahkan kaca rumah serta merusak pekarangan.

Baca Juga:
Kasus Perusakan Rumah Mantan Suami, Wanda Hamidah Diperiksa Polisi Hari Ini

Oleh penyidik Polres Metro Depok, laporan Daniel Patrick Schult Hadi terhadap Wanda Hamidah diterima pada 17 Mei 2022. Sang politisi dikenakan Pasal 406, Pasal 167 dan Pasal 335 ayat (2) KUHP.



#Akui #Egois #Jemput #Paksa #Anak #Wanda #Hamidah #Minta #Damai #dengan #Mantan #Suami

Sumber : www.suara.com