Dikembalikan Jaksa karena Kurang Lengkap, Berkas Indra Kenz Dilimpahkan Lagi Hari Ini

Dikembalikan Jaksa karena Kurang Lengkap, Berkas Indra Kenz Dilimpahkan Lagi Hari Ini

Azarphesha.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Indra Kenz ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 6 April lalu. Lantaran dianggap kurang lengkap, berkas tersebut dikembalikan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan hari ini, Senin (6/6/2022), penyidik telah mengembalikan berkas tersebut ke Kejagung.

Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) dihadirkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). [Azarphesha.com/Adiyoga Priyambodo]

“Sudah dikembalikan ke JPU setelah dilengkapi sesuai dengan petunjuk P-19 dari JPU,” kata Gatot di kantornya hari ini.

Bersamaan dengan pengembalian berkas tahap pertama itu, Gatot juga mengumumkan penyidik kembali menyita aset milik Indra Kenz. Aset tersebut berupa uang senilai Rp1,88 miliar.

“Telah dilakukan penyitaan dana sebesar Rp1,88 miliar pada tanggal 3 Juni di Bank Permata, Jakarta,” kata Gatot.

Baca Juga:
Update Kasus Indra Kenz, Polisi Sita Rp 1,88 Miliar

Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) dihadirkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). [Azarphesha.com/Adiyoga Priyambodo]
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) dihadirkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). [Azarphesha.com/Adiyoga Priyambodo]

Menurut Gatot, dana tersebut berasal dari rekening PT Dhasatra Money Transfer (DMT) untuk transaksi milik PT Beta Akes Voucer (BAV). Diduga uang tersebut berasal dari aliran dana Binomo.

“Saat ini penyidik masih men-tracing aset para tersangka Binomo,” ujarnya.

Sementara itu, barang bukti elekrtonik berupa data flashdisk yang disita dari kotak penyimpanan (safe deposit box) milik Indra Kenz, berisi data perusahaan BotX Technology Indoensia yang merupakan perusahaan koin kripto milik Indra Kenz dan data perusahaan kursus trading Indonesia milik Indra Kenz.

Bareskrim Polri memamerkan uang sitaan Rp 1,1 miliar dari Indra Kenz. [Adiyoga Priyambodo/Azarphesha.com]

Sejauh ini, penyidik telah menyita barang bukti dari tersangka berupa dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, mobil Ferari California, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar.

Berapa jumlah yang telah disita dari Indra Kenz dari para tersangka lainnya, penyidik belum menaksir.

Baca Juga:
Aset Indra Kenz Kembali Disita, Kali Ini Uang Senilai Rp1,88 Miliar

Di kasus Binomo, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Mereka adalah mantan pacar Indra, Vanessa Khong; adik Indra, Nathania Kesuma; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Vanessa dan ayahnya serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

(Antara)



#Dikembalikan #Jaksa #karena #Kurang #Lengkap #Berkas #Indra #Kenz #Dilimpahkan #Lagi #Hari #Ini

Sumber : www.suara.com

Exit mobile version