pa saja Hak serta Peranan konsultan pajak?

Konsultan Pajak berkuasa buat membagikan pelayanan diskusi di aspek perpajakan cocok dengan batas tingkatan keterampilannya( artikel 22 PMK- 111 atau PMK. 03 atau 2014)

Peranan Konsultan Pajak

Bersumber pada determinasi pada artikel 23 PMK- 111 atau PMK. 03 atau 2014, konsultan pajak harus:

a. membagikan pelayanan diskusi pada Harus Pajak dalam melakukan hak serta penuhi peranan perpajakan cocok dengan peraturan perundang- undangan perpajakan;

b. menaati isyarat etik Konsultan Pajak serta berdasar pada standar pekerjaan Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Federasi Konsultan Pajak;

c. menjajaki aktivitas pengembangan handal berkepanjangan yang diselenggarakan ataupun diakui oleh Federasi Konsultan Pajak serta penuhi dasar angsuran pengembangan handal berkepanjangan;

d. mengantarkan informasi tahunan Konsultan Pajak; dan

e. memberitahukan dengan cara tercatat tiap pergantian pada julukan serta tujuan rumah serta kantor dengan menyertakan fakta pergantian dimaksud

Kewajiban- kewajiban konsultan pajak yang lain di atur pada artikel 24 serta artikel 25. Amati adendum PMK- 111 atau PMK. 03 atau 2014 pada bagian sangat dasar artikel ini.


Tatacara Registrasi Jadi Konsultan Pajak Sah atau Terdaftar

Buat jadi konsultan pajak yang mempunyai permisi sah, sehabis Kamu lolos USKP ataupun telah penuhi ketentuan silahkan memasukkan diri ke DJP supaya tertera di database DJP, selanjutnya halaman buat registrasi konsultan pajak di web SIKP DJP.

Ilustrasi konsultan pajak sah yang tertera dapat dicari di database Sistem Data Konsultan Pajak( SIKP) dari Direktorat Jendral Pajak( DJP)


Sedia Jadi Konsultan Pajak?

Buat jadi konsultan pajak handal memanglah bukan profesi yang gampang, keahlian berbicara, uraian kepada peraturan- peraturan yang legal, keahlian menguasai aturan- aturan yang berganti, jaringan yang besar, serta insting bidang usaha yang bagus pula jadi bekal yang wajib Kamu punya semenjak dini. Tetapi seluruh itu juga tidak jadi apa- apa bila Kamu belum lolos USKP ataupun belum penuhi ketentuan jadi konsultan pajak.