Diminta Ganti Rugi Rp 10 M Terkait Royalti, Berapa Gaji Tri Suaka dan Zidan di YouTube?

Banjir Hujatan Usai Ejek Andika Kangen Band, Tri Suaka dan Zidan Ngaku Kena Mental

Azarphesha.com – Penyanyi Tri Suaka dan Zinidin Zidan menghadapi kasus baru. Setelah parodi Andika Kangen Band selesai, dua penyanyi ini diminta bayar royalti.

Sebagaimana diketahui, Tri Suaka dan Zinidin Zidan kerap melakukan cover lagu. Sejumlah lagu pun diunggah ke YouTube dan tentunya viral.

Namun di balik popularitas, ada sejumlah orang yang dirugikan. Mereka adalah para musisi yang lagunya dicover Tri Suaka dan Zinidin Zidan.

Salah satunya Erwin Agam, lagu berjudul Emas Hantaran menjadi daftar dalam cover Tri Suaka dan Zinidin Zidan.

Baca Juga:
Minta Hotel Bintang 5 hingga Pijat Refleksi, Tri Suaka Anggap Riders-nya Sederhana

Selain lagu tersebut, pengacara Erwin Agam mengatakan ada 9 lagu lain yang dicover. Maka atas kerugian ini para komposer bakal minta ganti rugi senilai Rp 10 miliar.

Nama Erwin Agam mendadak viral setelah dirinya mengungkap telah melayangkan somasi kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang membuat cover lagu Emas Hantaran tanpa seizinnya (instagram.com/erwinagam_)

Lantas dengan tuntutan ini, sebanding kah dengan gaji Zidan maupun Tri Suaka di YouTube?

Melansir Social Blade, Kamis (28/4/2022), pendapatan akun YouTube Zinidin Zidan yang mengunggah video cover Emas Hantaran, diprediksi capai Rp 33,3 juta per bulan.

Social Blade melaporkan, Zinidin Zidan sudah membuat kanal YouTube tersebut sejak November 2018.

Lagu Emas Hantaran bukan hanya ada di YouTube Zidan, tapi juga hadir pada kanal Nabila Suaka, rekan Tri Suaka.

Baca Juga:
Tak Terpengaruh Kasus Hina Andika Kangen Band, Anggota DPR Ini Malah Ingin Undang Tri Suaka dan Zidan

Video yang diunggah Oktober 2021 itu sudah disaksikan lebih dari 8,1 juta kali. Hadir di video tersebut Tri Suaka, Nabila serta Zidan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS



#Diminta #Ganti #Rugi #Terkait #Royalti #Berapa #Gaji #Tri #Suaka #dan #Zidan #YouTube

Sumber : www.suara.com