Saksi Kunci Dijadwalkan Hadir di Sidang Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Hari Ini, Siapa Dia?

Nirina Zubir Terus Kawal Sidang Kasus Mafia Tanah Meski Tulang Tangannya Retak

Azarphesha.com – Nirina Zubir kembali hadir di sidang lanjutan kasus mafia tanah yang menjadikan keluarganya sebagai korban di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022).

Masih dengan kondisi tangan memakai arm sling atau penyangga lengan, Nirina Zubir memberikan informasi bahwa ada empat saksi yang akan diperiksa dalam sidang hari ini.

Hakim ketua memimpin jalannya sidang lanjutan kasus mafia tanah yang melibatkan artis Nirina Zubir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022). [Azarphesha.com/Angga Budhiyanto]

“Ada Cito, founder dua orang, sama orang BRI,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nirina Zubir menyoroti salah satu saksi yang bernama Cito. Ia menunggu kedatangan sosok yang disebut sebagai salah satu saksi kunci perkara.

Baca Juga:
3 Perkembangan Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Lawan Belasan Pengacara

“Saudara Cito ini kan sudah dua kali dipanggil. Kita lihat hari ini datang apa nggak,” kata sang aktris.

Artis Nirina Zubir menghadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022). [Azarphesha.com/Angga Budhiyanto]
Artis Nirina Zubir menghadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022). [Azarphesha.com/Angga Budhiyanto]

Bila memang sang saksi kunci hadir, Nirina Zubir menantang yang bersangkutan untuk berbicara jujur selama persidangan.

“We’ll see nih, let’s go,” ucap perempuan 42 tahun ini.

Sebagai pengingat, Nirina Zubir melaporkan mantan ART almarhumah ibunya yang bernama Riri Khasmita pada November 2021.

Saksi yang dihadirkan disumpah saat sidang lanjutan kasus mafia tanah yang melibatkan artis Nirina Zubir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022). [Azarphesha.com/Angga Budhiyanto]
Saksi yang dihadirkan disumpah saat sidang lanjutan kasus mafia tanah yang melibatkan artis Nirina Zubir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022). [Azarphesha.com/Angga Budhiyanto]

Menurut keterangan Nirina Zubir saat itu, ada enam aset berupa surat tanah yang diduga digelapkan oleh Riri Khasmita bersama komplotannya.

Baca Juga:
Nirina Zubir Terus Kawal Sidang Kasus Mafia Tanah Meski Tulang Tangannya Retak

Imbas perbuatan yang diduga dilakukan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga ditaksir merugi hingga Rp17 miliar.

Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Selain itu, Riri dan Edrianto juga didakwa Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Ibunda Nirina minta Riri sebagai ART-nya mengurus enam aset berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan.

Bersama Edrianto, Riri kemudian mengubah kepemilikan aset tersebut atas nama mereka. Aksi mereka dibantu oleh oknum notaris yang juga jadi terdakwa.



#Saksi #Kunci #Dijadwalkan #Hadir #Sidang #Kasus #Mafia #Tanah #Nirina #Zubir #Hari #Ini #Siapa #Dia

Sumber : www.suara.com