Azarphesha.com – Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam menghadapi proses hukum bila mereka mengabaikan somasi untuk membayar royalti atas karya beberapa pencipta lagu.
Hal tersebut disampaikan Arianto selaku Ketua Divisi Hukum dan Advokat Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI), mewakili para pencipta lagu yang karyanya dibawakan kedua penyanyi tanpa izin.
“Hak cipta itu ada tindak pidananya,” ujar Arianto, saat menggelar jumpa pers di kawasan KS Tubun, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).
Arianto kemudian menjelaskan bentuk tindak pidana apa yang bisa dikenakan kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan atas kebiasaan membawakan lagu orang lain tanpa izin.
Baca Juga:
Zinidin Zidan dan Tri Suaka Disomasi dan Diminta Ganti Rugi Rp 1 Miliar untuk Satu Lagu
“Tri Suaka dan Zidan bisa diduga melakukan pembajakan, karena tidak melakukan izin dalam cover lagu. Ada aturannya dalam UU Hak Cipta,” imbuh Arianto.
Meski begitu, opsi mempolisikan Tri Suaka dan Zinidin Zidan jadi pilihan terakhir bagi para pencipta lagu di FORKAMI. Mereka masih menghendaki masalah pembayaran royalti bisa diselesaikan lewat jalur damai.
“Kami tidak ingin juga ini harus masuk ke pidana. Kami upayakan secara kekeluargaan,” kata Arianto.
Sebelumnya diberitakan, para pencipta lagu yang tergabung dalam FORKAMI menerbitkan somasi kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan atas kebiasaan menyanyikan lagu orang lain tanpa izin.
Dalam tuntutannya, para pencipta lagu meminta Tri Suaka dan Zinidin Zidan membayar royalti sebesar Rp 1 miliar untuk masing-masing karya yang dibawakan.
Baca Juga:
Erwin Agam Somasi Tri Suaka dan Zinidin Zidan Denda Rp 10 Miliar: Ini Peringatan!
“Itu bukan denda sih, tapi memang hak para pencipta lagu. Setiap pencipta punya hak royalti di sana,” imbuh Arianto.
Selain laporan polisi, para pencipta lagu yang tergabung dalam FORKAMI juga membuka alternatif menggugat Tri Suaka dan Zinidin Zidan lewat jalur perdata.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
#Bila #Tak #Bayar #Royalti #Miliar #Tri #Suaka #dan #Zinidin #Zidan #Akan #Dipolisikan
Sumber : www.suara.com